PERATURAN AKADEMIK Pedoman & Ketentuan

Peraturan Akademik SMK Negeri 43 Jakarta

Halaman ini memuat pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran, standar penilaian, dan persyaratan kenaikan kelas/kelulusan.

90%
Kehadiran Minimal
06:30
Waktu Mulai
3
Jenis Ujian
PKL
Wajib Kelas XI/XII
1

Kehadiran Siswa

Minimal Kehadiran

Siswa wajib memenuhi kehadiran minimal 90% dari total hari efektif belajar dalam satu semester untuk dapat mengikuti ujian akhir.

Ketidakhadiran

Setiap ketidakhadiran wajib disertai surat keterangan (surat dokter jika sakit, atau surat dari orang tua jika ada urusan mendesak).

Keterlambatan

Siswa yang terlambat lebih dari 15 menit wajib melapor ke Guru Piket/Guru BK sebelum diperkenankan masuk kelas.

2

Ketentuan Pembelajaran

Waktu Belajar

Pembelajaran dimulai pukul 06:30 WIB dan berakhir sesuai jadwal masing-masing jurusan.

Perlengkapan Belajar

Siswa wajib membawa buku teks, modul praktik, dan alat tulis sesuai jadwal pelajaran.

Pakaian Seragam

Siswa wajib menggunakan seragam resmi sesuai hari yang ditentukan, termasuk seragam praktik (wearpack) saat berada di laboratorium/bengkel.

3

Standar Penilaian & Kelulusan

Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)

Siswa dinyatakan kompeten jika mencapai nilai minimal sesuai standar masing-masing mata pelajaran.

Remedial & Pengayaan

Siswa yang belum mencapai nilai ketuntasan wajib mengikuti program remedial yang dijadwalkan oleh guru pengampu.

Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Khusus siswa kelas XI/XII wajib mengikuti PKL selama waktu yang ditentukan sebagai syarat mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).

4

Ujian & Evaluasi

Jenis Evaluasi

Evaluasi dilakukan dalam bentuk Sumatif Tengah Semester (STS), Sumatif Akhir Semester (SAS), dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).

Kecurangan dalam Ujian

Kecurangan dalam ujian (menyontek, menggunakan gadget tanpa izin) akan berakibat pada pembatalan nilai ujian mata pelajaran terkait.

5

Larangan Akademik

Barang Terlarang

Dilarang membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang, dan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Penggunaan Perangkat Elektronik

Dilarang menggunakan perangkat elektronik/HP saat jam pelajaran berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk tujuan pembelajaran.